Laporan wartawan KOMPAS Alb. Hendriyo Widi Ismanto
BLORA, KOMPAS.com
Kasus penganiayaan buruh tani oleh oknum polisi hutan Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Cepu Unit I Jawa Tengah, berakhir damai. Kedua belah pihak menyatakan tidak akan saling menuntut.
Hal itu dikemukakan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Blora Ajun Komisaris Priharyadi di Blora, Jumat (20/3) pagi.
Pernyataan itu terkait Ladi (40), warga Dukuh Klangkrang, Desa Galuk, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, yang diduga dianiaya oknum polsi hutan. Tubuh korban luka memar di paha kiri, dada, dan bahu kanan, serta sempat muntah darah. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu pekan lalu. "Dengan adanya penyataan damai itu, kasus selesai," kata Priharyadi.
Wakil Administratur KPH Cepu Joko Sunarto menegaskan kasus itu bukan penganiayaan, melainkan perkelahian satu lawan satu. Waktu itu, polisi hutan mengetahui Ladi mencuri kayu jati usia 8-12 tahun dengan parang. "Daripada timbul korban, polisi hutan itu melumpuhkan pencuri kayu itu secepatnya," kata dia.