Jumat, 22 Mei 2009 18:21 WIB
Laporan wartawan KOMPAS Alb. Hendriyo Widi Ismanto
BLORA, KOMPAS.com — Kepolisian Resor Blora, Jawa Tengah, mengamankan 12 pasangan selingkuh dalam Operasi Penyakit Masyarakat menjelang pemilu presiden 2009. Sebanyak dua di antara pasangan-pasangan itu adalah PNS.
Kepala Bagian Bina Mitra Polres Blora Komisaris Yohan Setiajid, Jumat (22/5), mengatakan, di Kecamatan Cepu, polisi menangkap lima pasangan selingkuh. Lokasi perselingkuhan berada di sejumlah hotel melati.
Di Kecamatan Kunduran, polisi mengamankan tujuh pasangan selingkuh di rumah seorang warga. Penghuni rumah tersebut kerap menyewakan kamar-kamar rumah untuk ajang perselingkuhan.
Menurut Yohan, dari 12 pasangan selingkuh itu, polisi menjaring dua PNS Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Polisi segera menyidangkan pasangan selingkuh itu di Pengadilan Negeri Blora.
PNS pertama bernama TS (29), warga Desa Kalitidu, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro. Karyawan Pegadaian Bojonegoro itu didenda Rp 750.000 subsider empat bulan kurungan. PNS kedua bernama Tar (50), warga Kota Bojonegoro. Karyawan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro itu didenda Rp 600.000 subsider 15 hari kurungan.
"Majelis hakim Pengadilan Negeri Blora menyatakan, mereka melanggar Pasal 506 KUHP," kata Yohan.
Yohan menambahkan, polisi menjaring pula dua mucikari pekerja seks komersial (PSK) di Kecamatan Kunduran. Mereka memanfaatkan sejumlah perempuan desa untuk melayani pelanggan.
Selain itu, polisi menangkap lima penjual minuman keras jenis botolan, oplosan, dan arak. Dari kelima penjual minuman keras itu terkumpul barang bukti 210 botol minuman keras dan 36 liter arak. "Kami akan menjalankan operasi ini selama 20 hari, pada 18 Mei hingga 6 Juni," ujar Yohan.
Secara terpisah, Kepala Polres Blora Ajun Komisaris Besar Umar Faroq mengemukakan, dalam operasi tersebut, polisi menaruh perhatian besar pada minuman keras. Pasalnya, di Blora sejumlah kasus pembunuhan dan penganiayaan berakar dari minuman keras.
Misalnya, kasus pembunuhan tukang parkir oleh siswa SMA di Cepu dan kawannya. Sebelum membunuh korban, tersangka mabuk terlebih dahulu.
"Kami berharap masyarakat Blora menjauhi minuman keras karena dampaknya dapat merusak nilai-nilai kemanusiaan dan tatanan hukum," ujar Umar.
Laporan wartawan KOMPAS Alb. Hendriyo Widi Ismanto
BLORA, KOMPAS.com — Kepolisian Resor Blora, Jawa Tengah, mengamankan 12 pasangan selingkuh dalam Operasi Penyakit Masyarakat menjelang pemilu presiden 2009. Sebanyak dua di antara pasangan-pasangan itu adalah PNS.
Kepala Bagian Bina Mitra Polres Blora Komisaris Yohan Setiajid, Jumat (22/5), mengatakan, di Kecamatan Cepu, polisi menangkap lima pasangan selingkuh. Lokasi perselingkuhan berada di sejumlah hotel melati.
Di Kecamatan Kunduran, polisi mengamankan tujuh pasangan selingkuh di rumah seorang warga. Penghuni rumah tersebut kerap menyewakan kamar-kamar rumah untuk ajang perselingkuhan.
Menurut Yohan, dari 12 pasangan selingkuh itu, polisi menjaring dua PNS Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Polisi segera menyidangkan pasangan selingkuh itu di Pengadilan Negeri Blora.
PNS pertama bernama TS (29), warga Desa Kalitidu, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro. Karyawan Pegadaian Bojonegoro itu didenda Rp 750.000 subsider empat bulan kurungan. PNS kedua bernama Tar (50), warga Kota Bojonegoro. Karyawan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro itu didenda Rp 600.000 subsider 15 hari kurungan.
"Majelis hakim Pengadilan Negeri Blora menyatakan, mereka melanggar Pasal 506 KUHP," kata Yohan.
Yohan menambahkan, polisi menjaring pula dua mucikari pekerja seks komersial (PSK) di Kecamatan Kunduran. Mereka memanfaatkan sejumlah perempuan desa untuk melayani pelanggan.
Selain itu, polisi menangkap lima penjual minuman keras jenis botolan, oplosan, dan arak. Dari kelima penjual minuman keras itu terkumpul barang bukti 210 botol minuman keras dan 36 liter arak. "Kami akan menjalankan operasi ini selama 20 hari, pada 18 Mei hingga 6 Juni," ujar Yohan.
Secara terpisah, Kepala Polres Blora Ajun Komisaris Besar Umar Faroq mengemukakan, dalam operasi tersebut, polisi menaruh perhatian besar pada minuman keras. Pasalnya, di Blora sejumlah kasus pembunuhan dan penganiayaan berakar dari minuman keras.
Misalnya, kasus pembunuhan tukang parkir oleh siswa SMA di Cepu dan kawannya. Sebelum membunuh korban, tersangka mabuk terlebih dahulu.
"Kami berharap masyarakat Blora menjauhi minuman keras karena dampaknya dapat merusak nilai-nilai kemanusiaan dan tatanan hukum," ujar Umar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan tinggalkan pesan anda disini